DELI SERDANG – RAJAWALINEWS – Ratusan Organisasi Massa (Ormas) berbasis Islam dan santri pondok berkumpul melakukan silaturahmi mengantisipasi kehadiran pihak PTPN2 yang di isukan akan melakukan aksi di lahan pondok pesantren yang sedang berperkara perdata di PN Lubuk Pakam, Senin 5 Juni 2023.
Pondok Pesantren Tahfidz Ibtihaj yang berlokasi di Jalan Kemuning Komplek Arrahman Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi lebih ramai dengan kehadiran dari sejumlah massa ormas Islam diantaranya, Forum Umat Islam (FUI), Front Persaudaraan Islam (FPI), PIS dan lainnya.
Sejatinya bahwa lahan pondok pesantren yang telah memiliki SK Camat sejak tahun 1998 tersebut, sebagaimana dikatakan Penasehat Hukum Ahmad Fadly Roza SH,MH dan rekan bahwa ia sebagai kuasa hukum telah melakukan gugatan di PN Lubuk Pakam.

Meskipun, biasanya kata dia, pihak yang mengklaim yang melakukan gugatan, namun dalam kasus ini ia merasa pihak yang dirugikan perlu dilakukan advokasi dengan cara melakukan gugatan.
” Lahan ini diluar HGU dan Pondok Pesantren ini berdiri diatas lahan masyarakat. Bahkan telah memiliki SK Camat dan setiap tahunnya membayar PBB,” terang Ahmad Fadly Roza kepada wartawan.
Meskipun demikian, katanya, sejauh ini kehadiran ormas Islam pada hari ini adalah bentuk solidaritas kaum muslimin dan silaturahmi membicarakan langkah langkah hukum di pesantren.
Artinya apa? Artinya belum ada aksi aksi dari pihak kaum muslimin hanya sekedar turut bersimpati kepada pondok pesantren atas upaya upaya yang dilakukan pihak PTPN2, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Provinsi Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri mengatakan bahwa negeri ini mengedepankan hukum sebagai panglima. Oleh karena itu, tolok ukur menyikapi masalah itu harus sesuai aturan hukum normatif yang berlaku di negeri ini.
Oleh sebab itu, sambungnya, bahwa ada langkah langkah hukum yang sudah berjalan di PN Lubuk Pakam yang sudah melalui gugatan perdata oleh Tim Advokasi Pondok Pesantren Darul Ibtihaj.
Nah, maka mereka yang paham hukum jangan pura pura nggak tahu hukum. Karena hukum sering pura pura atas nama hukum tapi melanggar hukum ini di lapangan para pragmatis dan oportunis yang bersikap mental seperti itu, katanya.
Yah, ini statusnya stanvas jangan ada pihak pihak yang mengklaim dinihari menyatakan menang lalu semena mena melakukan perbuatan perbuatan yang terkesan kebal hukum seakan akan hukum rimba.
Nak! jadi nggak boleh dan masyarakat itu punya kesadaran dalam bagaimana kondusifitas itu bisa terjamin kalau ada kepastian hukum.
Maka kami, sambung Ustadz Indra, sebagai salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas FUI, Ormas yang berbasis laskar memang Insha Allah apapun kasus yang mengarah kepada pelecehan simbol simbol agama terutama masjid, musholla apalagi pondok pesantren.
Kita berupaya melakukan pembelaan dan perlawanan dengan cara cara jihad konstitusional, itu poin pertama.
Poin kedua seyogyanya instansi terkait dalam hal ini Pak Camat jangan membiarkan warganya “tertindas dan terzolimi” hanya karena kordinasi dari pihak seberang (PTPN2) melakukan kekuatan kekuatan apa gitu ya.
Diluar kekuatan langkah langkah hukum positif. Ini harus segera melakukan langkah langkah administratif sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
Dan ini rentan dengan persoalan persoalan yang bernuansa SARA. Kita nanti tidak ingin persoalan sensitif ini tidak ditangani dengan pendekatan pendekatan hukum, keagamaan dan sosiologis.
Disini bisa kisruh jangan nanti panasnya menjelang tahun politik bisa menciptakan ledakan api dalam sekam. Itu tinggal memantik bom waktu, ungkap Ustadz Indra.
Selama kita melakukan pembelaan dan perlawanan yah konsekuensi apapun kita mau gak mau ini konsekuensi aqidah jangan ganggu simbol simbol Islam.
Ya Isam gak pernah ganggu kok simbol simbol agama lain. Ini kok ada kesan konspirasi pihak pihak tertentu untuk memancing dan memanasi umat Islam.
Akan tetapi, terhadap situasi ini umat Islam sudah bisa mengantisipasi dengan pendekatan hukum positif sosiologis kita mengedepankan itu.
Kita tidak serta-merta melakukan, namun membela diri wajib hukumnya ketika pihak manapun berkonspirasi jahat mengatasnamakan hukum tetapi melakukan penodaan hukum wajib hukumnya upaya melakukan perlawanan jihad konstitusi.
Itu komitmen kami setelah menerima mohon dukungan dari pesantren Darul Ibtihaj. Maka FUI sejak dulu sampai kapanpun tetap istiqomah melakukan perlawanan dan pembelaan, pungkasnya.(Muchlis)