Rajawalinews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dengan menangkap seorang tersangka di wilayah tersebut.
Tersangka tersebut berinisial D (22 tahun), warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Bersama tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 butir ekstasi dengan berat 5,63 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa penangkapan terjadi di salah satu rumah makan di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024).
Informasi dari masyarakat menjadi awal dari penyelidikan, setelah ada laporan tentang seorang pria yang menawarkan pil ekstasi.
Tim Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku.
Setelah transaksi dilakukan di rumah makan di Kecamatan Perbaungan, petugas langsung menyergap tersangka.
Dalam interogasi di lapangan, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut dimiliki oleh WH, yang mengarahkan D untuk mengambilnya dari seorang pria di Tebingtinggi.
WH disebut berada di Kabupaten Tapanuli Utara. Tersangka D beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.(Akbar)