Dugaan “Gerbang Belakang” untuk TKA Asing di Bandara IMIP Morowali — Perlu Pengawasan Ketat

Hukum, Nasional208 Dilihat

RAJAWALINEWS – Jakarta / Morowali, 29 November 2025 — Isu serius kembali mencuat terkait status operasi Bandara IMIP Morowali, di Sulawesi Tengah, yang diduga berpotensi menjadi “gerbang belakang” masuknya tenaga kerja asing (TKA), khususnya asal China, tanpa pengawasan memadai dari otoritas negara.

Menurut informasi yang dihimpun, bandara yang berada dalam kompleks kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut beroperasi — diduga — tanpa kehadiran perangkat resmi negara seperti pihak Imigrasi dan Bea Cukai.

Menurut pendiri RECHT Institute, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman terhadap kedaulatan dan kontrol negara atas mobilitas orang dan barang internasional.

Dan jika benar, hal ini bisa melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mensyaratkan setiap pintu masuk internasional dilengkapi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dipantau petugas resmi negara.

Kronologi Singkat

Beberapa media dan analisis menunjukkan bahwa Bandara IMIP berstatus “privat airport” — meskipun difungsikan layaknya bandara dengan penerbangan dan akses masuk.

Berdasarkan pengakuan resmi, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia tidak pernah meresmikan Bandara IMIP — yang selama ini menjadi objek kontroversi.

Menurut penjelasan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bandara yang pernah diresmikan pada 2018 di Morowali adalah Bandara Maleo (Bandara Morowali/Bungku), milik negara — bukan Bandara IMIP.

Namun meskipun demikian, Bandara IMIP tetap beroperasi dan belakangan mendapat sorotan: ada kekhawatiran bahwa fasilitas ini digunakan untuk kepentingan masuknya TKA asing tanpa prosedur resmi, terutama mengingat kawasan IMIP ialah kawasan industri dengan aktivitas padat pekerja asing.

 

Pernyataan Seruan

Pihak RECHT Institute dan sejumlah analis menyerukan kepada pemerintah pusat, khususnya otoritas keimigrasian, bea cukai, dan pertahanan keamanan, untuk:

segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional Bandara IMIP;

memastikan bahwa setiap pintu masuk internasional — termasuk bandara privat — tunduk pada regulasi nasional;

menegakkan pengawasan keimigrasian, biometrik, dokumen ketenagakerjaan, serta semua prosedur masuk/keluar WNA.

Ketua RECHT Institute menyegaskan bahwa tanpa pengawasan resmi, dikhawatirkan terjadi pelanggaran hukum sekaligus potensi ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama di kawasan industri strategis seperti Morowali.

Penutup

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik operasional bandara di kawasan industri dapat menghadirkan risiko serius terhadap kontrol negara atas mobilitas orang dan barang internasional — terutama jika melibatkan pekerja asing. Publik dan otoritas terkait harus menjaga transparansi, menegakkan regulasi, dan memastikan bahwa setiap fasilitas penerbangan tunduk pada pengawasan resmi.
(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *