RAJAWALINEWS – Medan — Sekretaris LSM Forum Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) DPD Kota Medan, Septian Hernanto, angkat bicara keras terkait bencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa penyebab utama bencana bukan sekadar curah hujan ekstrem, melainkan kerusakan hutan yang parah akibat illegal logging dan lemahnya penindakan terhadap perusahaan pemegang izin.
“Ini bukan bencana alam murni. Ini bencana akibat ulah manusia. Pemerintah harus segera menutup izin perusahaan yang terlibat perusakan hutan—cukup sudah warga jadi korban.” tegas Septian di Medan dalam pernyataan pers, Senin, (08/12/2025).
Menurutnya, kondisi hutan di kawasan Langkat, Tapanuli Tengah dan Utara hingga Tapanuli Selatan kini sudah kritis. Banyak dugaan kuat perusahaan yang masih beroperasi meski diduga tidak lagi mematuhi aturan teknis, sementara aktivitas pembalakan liar semakin meluas dan tidak terkendali.
“Pengawasan lemah. Pelaku-pelaku besar berkeliaran bebas. Kalau ini terus dibiarkan, banjir bandang dan longsor hanyalah masalah waktu. Negara tidak boleh kalah dari mafia kayu.” ujarnya.
Keluhan Masyarakat: ‘Kami Cuma Mau Hutan Kami Kembali’
Seorang warga yang tinggal di daerah terdampak yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan mengaku sudah muak dengan situasi ini.
“Saat hujan turun, kami tidak bisa tidur. Takut air datang tiba-tiba. Bukan sekali dua kali rumah kami tenggelam. Tapi hutan di atas sana tetap digunduli apalagi peristiwa 27 November ini sungguh membekas,” ujarnya lirih.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sering melihat hilir-mudik truk pengangkut kayu, namun tidak mampu berbuat apa-apa.
“Kami rakyat kecil. Kalau bersuara takut diteror. Tapi tolong sampaikan, kami butuh hutan kami kembali—bukan sekedar bantuan mie instan waktu banjir.”
Warga lainnya menambahkan bahwa pemerintah seolah menutup mata.
“Tiap tahun ada bencana, tiap tahun alasan cuaca. Hentikan perusahaan-perusahaan itu, baru banjir berhenti,” ungkapnya singkat.
Desakan Formappel RI DPD Kota Medan : Presiden Harus Turun Tangan
Formappel RI DPD Kota Medan meminta langkah tegas pemerintah pusat:
1. Audit menyeluruh seluruh HPH dan HTI di Sumatera Utara.
2. Cabut dan tutup izin perusahaan yang melakukan pelanggaran.
3. Perkuat penegakan hukum terhadap mafia kayu.
4. Lakukan pemulihan hutan secara nyata dan terukur.
Septian Hernanto sebagai Sekretaris LSM Formappel RI DPD Kota Medan menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan soal nyawa manusia.
“Kalau penutupan izin masih ditunda, maka korban berikutnya tinggal menunggu hari. Negara harus hadir, bukan hanya setelah bencana, tapi sebelum warga kehilangan segalanya.” tegasnya. (Tim)






