RAJAWALINEWS – Serdang Bedagai , SUMUT— Kamis, 11 Desember 2025. Aktivitas galian C ilegal di Dusun V Padang Baru, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara semakin tak terkendali. Puluhan truk pengangkut tanah setiap hari lalu-lalang mengangkut hasil kerukan dari perbukitan desa. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan justru memporak-porandakan jalan desa yang baru saja dibangun pemerintah belum genap satu tahun lalu.
Jalan Baru Aspal Kini Amblas dan Berlubang
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, lebar jalan sekitar tiga meter yang sebelumnya beraspal mulus kini berubah menjadi lintasan berat. Debu tebal beterbangan saat musim panas, sementara saat hujan, jalan menjadi kubangan lumpur berlumpur dalam.
Aspal yang baru dihampar kini terkelupas, retak, bahkan sebagian titik amblas akibat beban berat truk bermuatan tanah yang melebihi kapasitas jalan.
“Kalau siang, rumah kami penuh debu. Kalau hujan, jalan becek dan licin, truk tetap lewat juga. Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke mana,” keluh salah satu warga setempat dengan nada pasrah.
Warga Takut, Aparat Tak Tampak
Ketakutan tampak jelas di wajah warga. Meski kesal dengan rusaknya fasilitas umum, banyak yang memilih diam. Mereka khawatir jika menegur atau melapor akan mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu yang diduga ada orang nomor satu di kabupaten Serdang Bedagai yang membekingi kegiatan tersebut
“Truknya besar-besar, muatannya banyak. Kalau kami larang lewat, siapa yang berani? Kami rakyat kecil, cuma bisa diam,” ujar warga lainnya.
Di lokasi, juga tampak seorang pria yang disebut-sebut penjaga kawasan galian. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan dan izin galian tersebut, ia berkilah, “Saya tidak tahu, saya hanya pendatang di sini,” ucapnya singkat.
Kepala Desa Pun Mengaku Tak Tahu
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Dolok Manampang, D. Turnip, juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik galian C yang beroperasi di wilayahnya.
“Saya tidak tahu milik siapa, tapi memang sudah lama aktivitas itu berlangsung di sana,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Dengan Pernyataan tersebut kegiatan berskala besar dengan alat berat dan truk roda 6 – 8 bermuatan tanah dapat beroperasi bebas setiap hari tanpa sepengetahuan dan izin pemerintah desa hal ini jelas pelanggaran besar dan harus di tutup
Aktivitas Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah
Kegiatan penggalian tanah perbukitan di Dolok Manampang ini diduga ilegal, karena tidak memiliki izin resmi eksploitasi bahan galian C sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain merusak lingkungan, dampaknya juga sangat jelas terhadap infrastruktur desa. Jalan baru yang dibangun dari anggaran pemerintah daerah kini rusak parah.
Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, belum termasuk dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini tidak pernah tersentuh tindakan tegas dari aparat.
“Sudah lama kami lihat alat berat bekerja, tapi tidak pernah ada yang menghentikan,” ujar seorang warga lain.
Desakan Penutupan Galian C Ilegal
Menyikapi hal ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas galian C ilegal tersebut.
Mereka juga berharap agar dilakukan audit kerusakan infrastruktur desa dan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau tidak segera ditutup, jalan ini akan habis, lingkungan hancur, dan rakyat terus jadi korban,” tegas salah satu masyarakat Dolok Manampang
Jejak Liar dan Sunyi di Balik Gunungan Tanah
Media menemukan bahwa area perbukitan yang dikeruk sebagian besar masuk dalam lahan produktif warga. Bekas galian dibiarkan terbuka, membentuk tebing curam yang berisiko longsor ketika hujan deras. Tak ada papan proyek, tak ada pengawasan resmi, hanya truk keluar masuk membawa tanah entah ke mana.
Aktivitas ini berjalan bebas tanpa hambatan dan larangan siapapun, tapi dampaknya nyata: jalan hancur, udara kotor, dan masyarakat menjerit dalam diam. (Roni)






