Diduga Agunkan Surat Rumah Tanpa Izin, Menantu Laporkan Mertua ke Polisi

Hukum, Kriminal, News181 Dilihat

RAJAWALINEWS – Asahan – Seorang warga Desa Mekar Sari, Dusun I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Supriadi (47), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, ancaman pembunuhan, serta penyalahgunaan dokumen miliknya oleh mertuanya, Suriadi alias Adi Birong dan Sulasmi.

Menurut keterangan Supriadi kepada wartawan saat ditemui di kediamannya pada Minggu (10/1) sekitar pukul 12.00 WIB, surat rumah miliknya yang merupakan harta bersama (gono-gini) dengan istrinya, Sari, diduga telah diagunkan ke Bank BRI tanpa seizin dirinya.

“Saya tidak pernah memberikan izin. Surat rumah saya dibawa dan diagunkan oleh mertua saya, Suriadi alias Adi Birong, ke BRI. Saya sama sekali tidak tahu uang pinjaman itu digunakan untuk apa,” ujar Supriadi.

Ia menjelaskan, saat mempertanyakan hal tersebut kepada mertuanya, justru mendapat perlakuan kekerasan. Supriadi mengaku dipukul dan diancam berkali-kali oleh Suriadi alias Adi Birong. Peristiwa tersebut telah dilaporkannya ke Polsek Pulau Raja.

“Kasus ini sudah saya laporkan, bahkan mertua saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” katanya.
Supriadi juga mengungkapkan bahwa istrinya, Sari, diduga dipaksa oleh ibunya, Sulasmi, untuk menggugat cerai dirinya, lantaran ia menolak membantu membayar utang mertuanya. Tidak hanya itu, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma berat.

“Sudah enam bulan kasus ini berjalan tanpa kepastian hukum. Saya trauma. Bahkan saya pernah diancam akan dibacok dengan parang sekitar 70 sentimeter. Untung ada teman yang menyelamatkan saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supriadi menyebut bahwa pada tanggal 5 lalu, mertuanya sempat ditangkap namun dua hari kemudian dilepaskan dengan status tahanan luar, dengan alasan menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Penganiayaan dan rencana pembunuhan kok bisa tahanan luar? Ini jadi pertanyaan besar,” kata Supriadi.
Ia juga menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Menurutnya, Sulasmi sempat berkoar-koar di kampung bahwa suaminya tidak akan ditangkap karena telah “membayar” oknum polisi.

“Saya berani mempertanggungjawabkan ucapan saya. Ada dugaan oknum polisi berinisial JK Pasaribu menerima uang Rp20 juta dari mertua saya,” tegasnya.

Hal ini turut menjadi perbincangan warga Desa Mekar Sari. Sejumlah masyarakat menilai penegakan hukum di wilayah Polsek Pulau Raja terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu lalu di kediamannya, Sulasmi justru menantang agar kasus tersebut diberitakan.
“Ya sudah, beritakan saja. Saya tidak takut, polisi sudah saya bayar,” ujar Sulasmi sebelum menutup pintu rumahnya. Ia juga menyebut ada pesan dari pihak Polsek Pulau Raja agar tidak melayani wartawan.

Dalam waktu dekat, Supriadi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, bahkan hingga Mabes Polri jika diperlukan.
“Saya hanya ingin keadilan. Surat rumah dan buku nikah saya dijadikan agunan tanpa izin. Istri saya dipaksa cerai. Kalau di Polsek dan Polres tidak ada kepastian, saya akan lanjut ke Polda bahkan Mabes Polri,” pungkasnya.(Mawardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *