Menindaklanjuti Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Tembung Sigap Tangani Perkara Pencurian Semen di Pergudangan H.Anif

Uncategorized3 Dilihat

RajawaliNews – Dua orang pelaku pencurian puluhan sak semen dari pergudangan H.Anif Jalan Sampali Percut Sei Tuan kab.Deli Serdang berhasil diamankan langsung oleh pemiliknya melalui tim kuasa hukum perusahaan, Selasa malam (20/10) sekira pukul 21.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial M (50) dan rekannya R (47) ,keduanya warga Desa Sampai kec.Percut Sei Tuan berhasil diamankan setelah tim kuasa hukum perusahaan distributor semen tersebut sebelumnya mendapat informasi dari pihak management bahwasanya pada malam itu ada satu orang pekerja (mandor) bernama Selamet dari perusahaan tersebut akan melakukan tindak pidana pencurian semen.

Menindaklanjuti informasi dari management perusahaan dan pemerintah, tim kuasa hukum selanjutnya melakukan pengintaian sekaligus penangkapan terhadap para pelaku. Tim kuasa hukum perusahaan bergegas bergerak ke lokasi pergudangan H.Anif di kawasan Sampali kec.Percut Sei Tuan.

Ternyata benar saja, setelah dilakukan pengintaian sekitar satu jam, masuk ke area pergudangan 1 (satu) unit mobil pick up jenis Mitshubishi L 300 warna coklat dengan nomor polisi BA 2221 SW yang di kemudikan M yang dicurigai akan mengangkut puluhan sak semen hasil kejahatan.

Jurus berikutnya tim kuasa hukum langsung melakukan penghadangan sekaligus mempertanyakan surat jalan dari barang (semen) yang dibawa oleh kedua pelaku sekaligus siapa yang memerintahkan kedua pelaku membawa puluhan sak semen tersebut.

Menurut M (pelaku) puluhan sak semen tersebut dibawa dengan memakai mobil pick up atas perintah Selamet (mandor) gudang. Dan rencananya puluhan sak semen tersebut akan dibawa ke sebuah panglong.

Tanpa buang waktu, tim kuasa hukum perusahaan selanjutnya menggiring kedua pelaku berikut barang bukti puluhan sak semen serta 1 (satu) unit mobil pick up jenis Mitshubishi L 300 ke Mapolsek Medan Tembung guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Selamet selaku otak pelaku pencurian berhasil lolos dari penangkapan oleh tim kuasa hukum perusahaan distributor semen tersebut.

Dikutip dari keterangan manajement perusahaan melalui salah satu tim kuasa hukum perusahaan menyebutkan aksi pencurian sak semen ini sudah berlangsung selama kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir ini. Diperkirakan perusahaan sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi pencurian yang melibatkan orang dalam (mandor).

Sementara itu Kapolsek Medan Tembung Polrestabes Medan Kompol Ras Maju Tarigan membenarkan telah menerima 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti puluhan sak semen serta 1 (satu) unit mobil pick up, yang diserahkan langsung dari kuasa hukum perusahaan. Dengan STPL Nomor : LP / B / 1664 / X / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG/ POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA atas nama Rahmat Junjung Mulai Sianturi.

“Bila terbukti kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian maka kedua pelaku pencurian pada malam hari akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP karena pencurian dengan pemberatan, maksimal 7 tahun penjara. Dan kita akan melakukan pengembangan terkait kasus ini dan segera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *