RAJAWALINEWS – PELALAWAN —– Kelompok Anak Kemenakan Suku Duo Nan Tigo, Suku Melayu, Suku Domo Saboang Paghik, dan Suku Domo Toluk Pangkalan di bawah Kepenghuluan Besar Kampung Langgam, secara resmi menolak mengakui kedudukan Wan Ahmad sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra. Sikap ini dituangkan dalam surat bernomor 02/AK-SDNT/VII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan salah satu perwakilan kelompok anak keponakan dari Sanak Padusi Suku Domo Toluk Pangkalan Rita Yulimarni kepada Awak media melalui via selluler,Jumat (17/7/2026). Dikatakannya, bahwa dalam surat tersebut, pihak anak kemenakan menegaskan selama Wan Ahmad mengaku memegang gelar tersebut, tatanan adat di Kecamatan Langgam, khususnya di wilayah Kepenghuluan Besar Kampung Langgam menjadi kacau, kusut, dan memicu gejolak.
” Padahal, sebelumnya saat gelar Datuk Engku Raja Lela Putra dipegang oleh almarhum Wan Nasrun (NASRULLAH SPdI) selama 16 tahun, kondisi adat berjalan aman, tertib, dan kondusif,”terangnya.
Rita Yulimarni juga mengatakan, bahwa pihak anak kemenakan menegaskan empat alasan utama penolakan, pertama kedudukan Wan Ahmad tidak pernah dibendang ke langit atau ditebar ke bumi sesuai prosedur adat untuk diakui sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra, serta yang kedua Wan Ahmad tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memberhentikan gelar Penghulu, Batin, maupun Ninik Mamak yang telah ditetapkan sesuai alur dan patut, serta ranji masing-masing suku. Hal tersebut merupakan wewenang Soko atau Sanak Padusi.
Selanjutnya,ketiga Wan Ahmad dinilai mencampuraduk hukum adat dengan hukum positif, bahkan melaporkan Datuk dan Penghulu ke ranah hukum perdata dan pidana. Padahal, persoalan semacam ini seharusnya diselesaikan melalui musyawarah sesuai hukum adat. Yang terakhir, secara keseluruhan, seluruh elemen anak kemenakan dari berbagai suku di wilayah tersebut tidak mengakui keabsahan Wan Ahmad sebagai pemegang gelar Datuk Engku Raja Lela Putra,”ujarnya.
Berdasarkan hal itu, pihak anak kemenakan meminta Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan untuk segera mengambil langkah. Dimana mengembalikan jabatan Datuk Engku Raja Lela Putra kepada Wan Bahtiar yang sebelumnya telah “di bendangkan ke langit, ditebarkan ke bumi” sesuai ketentuan adat.
” Mencabut dan menghentikan seluruh perkara adat yang telah dilaporkan ke jalur hukum positif oleh Wan Ahmad atas nama Datuk Engku Raja Lela Putra,”tegasnya.
Rita Yulimarni menambahkan, bahwa pihak anak kemenakan juga memberi tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak surat ini disampaikan. Jika belum ada tanggapan dan penyelesaian, mereka berencana menggelar aksi massal mendatangi kantor Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan sekaligus kediaman Wan Ahmad.
” Aksi ini akan dihadiri sejumlah anak kemenakan yang sangat besar, dan selanjutnya permasalahan ini akan dilaporkan kepada Datuk Setia Amanah Kabupaten Pelalawan. Saya berharap Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan dapat menyikapi dengan bijaksana dan menyelesaikan persoalan ini demi menjaga keharmonisan dan ketertiban adat di Kampung Langgam,”tutupnya.( Roni/Naz )












