“Lapor Pak Walikota Medan,Rp.15 Juta Sebulan?Dugaan Pungli Iuran Sampah di Kelurahan Tembung Mengusik Warga”

Daerah, Hukum, News31 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan pungutan iuran sampah kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, sejumlah warga di Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,Senin (10-08-2026).

Mempertanyakan praktik penarikan uang sampah sebesar Rp15.000 per rumah setiap bulan yang disebut-sebut dilakukan oleh mandor sampah Kelurahan Tembung, bersama sejumlah anggota lapangannya.

Yang menjadi persoalan, berdasarkan informasi dan keluhan warga, pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa diberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pungutan tersebut merupakan retribusi resmi Pemerintah Kota Medan atau pungutan di luar mekanisme resmi?

Pasalnya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas memasukkan pelayanan kebersihan sebagai salah satu objek Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan kebersihan tersebut mencakup antara lain pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, hingga penyediaan lokasi pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

Dengan demikian, apabila benar terdapat pungutan yang mengatasnamakan iuran/retribusi sampah Pemerintah Kota Medan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pungutan, besaran tarif, siapa yang berwenang melakukan pemungutan, serta ke mana seluruh uang tersebut disetorkan.

RP15 RIBU DIKALI 1.000 RUMAH, SEBULAN RP15 JUTA

Jika benar terdapat sekitar 1.000 rumah yang dikenakan pungutan Rp15.000 per bulan, maka secara matematis uang yang terkumpul mencapai:
1.000 rumah × Rp15.000 = Rp15.000.000 per bulan.
Dalam satu tahun, nilainya dapat mencapai:
Rp15 juta × 12 bulan = Rp180 juta.

Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil.
Pertanyaan masyarakat pun sederhana tetapi sangat mendasar:

Jika uang tersebut merupakan retribusi resmi Pemko Medan, apakah seluruhnya masuk melalui mekanisme penerimaan daerah?

Jika bukan retribusi resmi, atas dasar kewenangan apa pungutan tersebut dilakukan?

Dan jika uang tersebut telah dikutip dari masyarakat, ke mana aliran uang tersebut setelah dikumpulkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

BUKAN SOAL RP15 RIBU, TAPI SOAL TRANSPARANSI

Masyarakat menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp15.000.
Yang lebih penting adalah transparansi dan akuntabilitas setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat.
Apalagi, apabila benar pungutan tersebut merupakan retribusi daerah, maka masyarakat semestinya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban penerimaannya.

Pemko Medan sendiri melalui Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya telah menjelaskan bahwa persoalan retribusi persampahan merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan persampahan dan penerimaan daerah.

Karena itu, dugaan pungutan tanpa bukti pembayaran resmi perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

BERPOTENSI MASUK RANAH HUKUM PIDANA JIKA TERBUKTI

Apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya menemukan bahwa terdapat pungutan yang dilakukan secara melawan hukum, untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang relevan sesuai fakta dan status pihak yang melakukan pungutan.

KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kemudian telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian apabila unsur-unsurnya terpenuhi adalah Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan, yang mengatur perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Namun demikian, apakah dugaan pungutan iuran sampah di Kelurahan Tembung memenuhi unsur tindak pidana tertentu atau tidak, merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti.

WARGA MINTA WALI KOTA TURUN TANGAN

Masyarakat Kelurahan Tembung berharap Wali Kota Medan Rico Waas bersama jajaran terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan Medan Tembung, tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Warga meminta dilakukan verifikasi dan audit terhadap mekanisme pungutan iuran sampah, termasuk memeriksa:
Apakah Ali NST dan anggota lapangannya memiliki surat tugas atau kewenangan resmi untuk melakukan pemungutan;
Apa dasar hukum pungutan Rp15.000 per rumah setiap bulan;

Apakah terdapat daftar wajib retribusi yang dikutip;
Apakah setiap pembayaran masuk ke kas daerah atau rekening resmi pemerintah;
Mengapa warga disebut tidak memperoleh kwitansi atau bukti pembayaran resmi;
Berapa jumlah rumah yang sebenarnya menjadi objek pungutan;

Berapa total uang yang telah terkumpul dan ke mana uang tersebut disetorkan.
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan petugas mengambil uang jika memang itu merupakan kewajiban resmi. Yang dipertanyakan adalah legalitas, transparansi dan pertanggungjawaban uang yang telah dipungut.

Jika memang seluruh pungutan tersebut resmi dan sesuai aturan, Pemko Medan tinggal menunjukkan dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaan uang masyarakat, warga berharap persoalan tersebut ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga ada klarifikasi dan pemeriksaan resmi, dugaan tersebut harus tetap dipandang sebagai dugaan, dan pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

Kini bola berada di tangan Pemko Medan: benarkah ada pungutan Rp15.000 per rumah di Kelurahan Tembung, dan jika benar, ke mana uang masyarakat tersebut mengalir? (Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *