“Lapor Pak Walikota Medan, Rp.30 Juta Sebulan? Dugaan Pungli Iuran Sampah Mengusik Warga di Kelurahan Bantan”

Daerah, Hukum, News24 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan pungutan iuran sampah kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, yang mempertanyakan pungutan uang sampah sebesar Rp30.000 per bulan untuk setiap rumah, Selasa (11-08-2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh  mandor sampah Kelurahan Bantan bersama sejumlah anggota lapangannya.

Yang menjadi pertanyaan serius warga adalah tidak diberikannya kwitansi resmi dari Pemerintah Kota Medan sebagai bukti pembayaran atas uang yang telah mereka keluarkan.

Jika pungutan tersebut benar dilakukan terhadap sekitar 1.000 rumah, maka uang yang terkumpul secara matematis mencapai:
1.000 rumah × Rp30.000 = Rp30.000.000 per bulan.

Angka tersebut tentu bukan nominal kecil. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat:

KE MANA ALIRAN UANG Rp30 JUTA TERSEBUT?

Apakah seluruh pungutan masuk ke mekanisme resmi Pemerintah Kota Medan? Apakah ada dasar hukum dan penetapan tarifnya? Siapa yang menerima dan mengelola uang tersebut? Apakah ada pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan?

Dan yang paling penting, mengapa masyarakat tidak diberikan bukti pembayaran resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Secara regulasi, Kota Medan memiliki aturan mengenai Retribusi Pelayanan Kebersihan, antara lain Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 yang pelaksanaannya diatur melalui Perwali Kota Medan Nomor 31 Tahun 2018.

Karena itu, apabila terdapat pungutan yang mengatasnamakan pelayanan kebersihan atau sampah, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pungutan, besaran tarif, pihak yang berwenang memungut, mekanisme penyetoran, serta bentuk bukti pembayaran yang sah.

Perlu ditegaskan, pungutan iuran masyarakat tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena tidak disertai kwitansi. Namun apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pungutan tanpa kewenangan, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, atau uang yang dipungut ternyata dinikmati secara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Ketentuan pidana yang dapat dipertimbangkan, tergantung konstruksi perkaranya, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah menjadi dasar hukum pidana nasional.

Selain itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang mempunyai kedudukan sebagai aparatur atau pihak yang diberi kewenangan tertentu oleh pemerintah, maka aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, hingga kemungkinan tindak pidana juga patut diperiksa sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak.

WARGA MINTA WALIKOTA TURUN TANGAN

Masyarakat Kelurahan Bantan berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan, Inspektorat, Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Bantan dan Dinas Lingkungan Hidup tidak tinggal diam.

Terlebih, Pemko Medan saat ini tengah menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

Pada 10 Agustus 2026, Pemko Medan bahkan mengumumkan langkah pembebastugasan sementara terhadap Camat Medan Timur menyusul hasil audit khusus Inspektorat.

Masyarakat Bantan meminta agar persoalan pungutan sampah ini juga diaudit dan diperiksa secara transparan, bukan sekadar dijawab secara administratif.

Jika memang pungutan tersebut resmi, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika memang uang tersebut masuk ke kas atau mekanisme resmi, buka pertanggungjawabannya.

Jika memang ada kewenangan untuk memungut, jelaskan kepada masyarakat siapa yang memberikan kewenangan tersebut.

Namun apabila ditemukan adanya pungutan liar atau penyalahgunaan uang masyarakat, warga meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dan seluruh proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, Rp30 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Tetapi jika dikalikan ribuan rumah dan berlangsung setiap bulan, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kebersihan yang transparan, bukan pungutan yang menyisakan tanda tanya.
Kini pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas uang sampah warga Bantan, dan ke mana alirannya? (Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *