“Lapor Pak Walikota Medan, Rp.20 Juta Sebulan? Dugaan Pungli Iuran Sampah Mengusik Warga di Kelurahan Pahlawan”

Daerah, Hukum, News9 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) iuran sampah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (11-08-2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga diduga diminta membayar Rp20.000 per bulan untuk setiap rumah oleh mandor sampah kelurahan bersama anggota lapangannya.

Yang menjadi pertanyaan serius, warga disebut tidak mendapatkan kwitansi atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Jika benar pungutan tersebut dilakukan secara rutin tanpa mekanisme resmi dan tanpa bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal uang Rp20 ribu.

Pertanyaan besarnya: uang tersebut disetorkan ke mana dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?

Rp20 JUTA PER BULAN, JIKA 1.000 RUMAH DIKUTIP

Hitungannya sederhana.
Jika terdapat sekitar 1.000 rumah yang membayar Rp20.000 setiap bulan, maka uang yang terkumpul mencapai:
1.000 rumah × Rp20.000 = Rp20.000.000 per bulan.

Dalam setahun, angkanya bisa mencapai Rp240 juta.

Tentu angka tersebut masih berupa simulasi berdasarkan jumlah rumah dan besaran pungutan yang disebutkan. Namun justru karena nilainya berpotensi besar, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Apakah pungutan tersebut merupakan retribusi resmi Pemerintah Kota Medan? Jika iya, mengapa warga tidak diberikan bukti pembayaran resmi?

Jika bukan retribusi resmi, atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan?
Dan yang paling penting, ke mana seluruh uang yang dikutip dari masyarakat tersebut disetorkan?

JANGAN SAMPAI WARGA DIJADIKAN LADANG PUNGUTAN

Pemerintah Kota Medan memiliki mekanisme resmi terkait pelayanan dan retribusi kebersihan. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 menyebut Retribusi Pelayanan Kebersihan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kebersihan yang disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah.

Karena itu, apabila terdapat pungutan kepada masyarakat atas nama iuran atau retribusi sampah, publik patut mempertanyakan dasar hukum, mekanisme pemungutan, penerimaan, penyetoran, serta pertanggungjawaban uang tersebut.

Jangan sampai masyarakat diminta membayar setiap bulan, sementara tidak memperoleh bukti pembayaran resmi dan tidak mengetahui ke mana uang mereka bermuara.

POTENSI PIDANA JIKA TERBUKTI ADA PENYALAHGUNAAN

Secara hukum, tidak setiap pungutan tanpa kwitansi otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri/orang lain, penggelapan, atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan, maka aparat penegak hukum dapat menilai pasal pidana yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti.

KPK menjelaskan bahwa pemerasan merupakan salah satu kelompok tindak pidana korupsi dalam rezim UU Tipikor.
Ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat ketentuan mengenai pemerasan terkait jabatan, antara lain Pasal 12 huruf e, yang dalam praktik penegakan hukum dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti.

Artinya, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada saling bantah antara warga dan petugas lapangan. Jika benar ada pungutan, periksa dasar hukumnya.

Jika resmi, buka mekanismenya. Jika tidak resmi, hentikan dan tindak sesuai ketentuan hukum.

WALI KOTA DIMINTA TURUN TANGAN

Masyarakat Kelurahan Pahlawan berharap Wali Kota Medan Rico Waas bersama jajaran terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Warga meminta dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap mekanisme pungutan iuran sampah, termasuk mendata berapa jumlah rumah yang menjadi objek pungutan, berapa uang yang telah terkumpul, siapa yang menerima, ke mana uang disetorkan, serta apakah seluruh pungutan tersebut masuk dalam mekanisme resmi Pemerintah Kota Medan.

Jangan biarkan pertanyaan warga menggantung: Rp20 ribu per rumah setiap bulan itu uang resmi pemerintah atau pungutan yang tidak memiliki dasar?

Sebab apabila benar ada ribuan rumah yang dikutip setiap bulan, maka persoalannya bukan lagi recehan.
Ini menyangkut uang masyarakat dan berpotensi mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemko Medan: (Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *