“Lapor Pak Walikota Medan, Rp.20 Juta Sebulan? Dugaan Pungli Iuran Sampah Mengusik Warga di Kelurahan Pandau Hilir”

Daerah, Hukum, News29 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, terkait penarikan iuran sampah kepada masyarakat yang disebut-sebut mencapai Rp20.000 per rumah setiap bulan.Selasa (11-08-2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan oleh mandor sampah Kelurahan Pandau Hilir bersama anggota lapangannya.

Persoalannya, warga yang membayar disebut tidak mendapatkan kwitansi atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, dan ke mana aliran uang yang dikutip dari masyarakat tersebut?

Jika benar terdapat sekitar 1.000 rumah yang dikenakan pungutan Rp20.000 per bulan, maka secara matematis dana yang terkumpul mencapai:
1.000 rumah × Rp20.000 = Rp20.000.000 per bulan.

Angka tersebut bukan jumlah kecil. Jika berlangsung selama satu tahun, potensi uang yang terkumpul bisa mencapai Rp240 juta.

Pertanyaan publik pun semakin tajam: apakah seluruh uang tersebut masuk ke kas resmi pemerintah daerah, atau justru dikelola secara pribadi?

Tentu, hal ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar setiap bulan, sementara dasar hukum pungutan, mekanisme penyetoran, serta pertanggungjawaban dananya tidak pernah dijelaskan secara transparan.

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pungutan, apakah terdapat surat tugas atau dasar kewenangan, berapa jumlah rumah yang menjadi objek pungutan, berapa total uang yang terkumpul, serta ke mana uang tersebut disetorkan.

WALI KOTA DIMINTA TURUN TANGAN

Masyarakat Kelurahan Pandau Hilir berharap Wali Kota Medan Rico Waas beserta jajaran terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan pungutan tersebut.

Pengawasan juga diharapkan melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan, serta instansi yang berwenang agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu di tengah masyarakat.

Jika pungutan tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan tanpa dasar kewenangan, tidak disetorkan sesuai ketentuan, atau terdapat penyalahgunaan uang yang dikutip dari masyarakat, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT JADI LAHAN PUNGUTAN

Pungutan kepada masyarakat bukan persoalan sepele. Apalagi bila dilakukan secara rutin dan menyasar ribuan rumah.

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat harus jelas dasar hukumnya, jelas penerimanya, jelas bukti pembayarannya, dan jelas pertanggungjawabannya.

Apabila memang ada dugaan penyimpangan, masyarakat berhak meminta pemerintah membuka persoalan tersebut secara terang-benderang.
Jangan sampai muncul pertanyaan yang terus menghantui warga:

“Kami sudah bayar iuran sampah setiap bulan. Tetapi uangnya masuk ke mana?”

ASPEK HUKUM

Perlu ditegaskan, istilah pungli bukan otomatis berarti tindak pidana korupsi. Status pidana harus ditentukan berdasarkan fakta, kewenangan pelaku, dasar pungutan, aliran dana, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Namun, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dikaji.

Selain itu, apabila terdapat dugaan pemaksaan atau penyalahgunaan kedudukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan fakta di lapangan.

Karena itu, penyelidikan dan pemeriksaan resmi sangat penting untuk menentukan apakah pungutan tersebut merupakan iuran yang sah, pungutan tanpa kewenangan, atau justru mengandung unsur tindak pidana.

Masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Medan. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi pemeriksaan yang transparan: siapa yang mengutip, berapa uang yang terkumpul, berdasarkan aturan apa, dan ke mana seluruh uang tersebut mengalir.(Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *