“Lapor Pak Walikota Medan, Rp.240 Juta Setahun? Dugaan Pungli Iuran Sampah Mengusik Warga di Kelurahan Sidorame Timur”

Daerah, Hukum, News63 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) iuran sampah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.Rabu (12-08-2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga diduga diminta membayar Rp20.000 per bulan untuk setiap rumah oleh mandor sampah kelurahan bersama anggota lapangannya.

Yang menjadi pertanyaan serius, pungutan tersebut disebut dilakukan tanpa memberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ke mana aliran uang yang dikutip dari warga tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Jika benar terdapat sekitar 1.000 rumah yang dikenakan pungutan Rp20.000 per bulan, maka uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp20 juta setiap bulan, atau Rp240 juta dalam setahun.

Angka tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, transparansi dan kejelasan dasar hukum pungutan menjadi hal yang wajib dipertanyakan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut memang memiliki dasar resmi, siapa yang memberikan kewenangan, ke mana uang tersebut disetorkan, serta apakah seluruh penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Jangan sampai uang masyarakat dipungut rutin setiap bulan, tetapi tidak ada bukti pembayaran resmi dan tidak jelas ke mana hasil pungutannya.

Warga Kelurahan Sidorame Timur berharap Wali Kota Medan Rico Waas bersama jajaran terkait tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
Jika pungutan itu memang resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan mekanisme penarikannya secara terbuka.

Namun apabila ditemukan adanya pungutan tanpa kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaannya, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *