“Lapor Pak Walikota Medan, Rp.300 Juta Setahun? Dugaan Pungli Iuran Sampah Mengusik Warga di Kelurahan Sei Kera Hilir 2”

Daerah, Hukum, News55 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan pungutan liar (pungli) iuran sampah kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.Jumat (14-08-2026).

Sejumlah warga mengaku dimintai iuran sampah sebesar Rp25 ribu per bulan untuk setiap rumah oleh mandor sampah kelurahan bersama anggota lapangannya.

Yang menjadi pertanyaan serius, pungutan tersebut disebut dilakukan tanpa disertai kwitansi atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar pungutan dilakukan kepada 1.000 rumah warga, maka uang yang terkumpul mencapai Rp25 juta setiap bulan.

Lantas, ke mana aliran uang tersebut? Apakah seluruhnya masuk sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah, atau ada mekanisme pertanggungjawaban lainnya?

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum pungutan, besaran tarif resmi, pihak yang berwenang melakukan penarikan, serta mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban uang yang dikutip dari warga.

Warga Sei Kera Hilir 2 berharap Wali Kota Medan Rico Waas beserta jajaran terkait tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.

Jika pungutan itu memang resmi, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Namun apabila terdapat pungutan tanpa dasar dan tanpa pertanggungjawaban yang sah, maka dugaan tersebut patut diperiksa oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai uang rakyat dipungut setiap bulan, tetapi status dan pertanggungjawabannya justru tidak pernah jelas. Warga membayar, pemerintah wajib memastikan ke mana setiap rupiah itu mengalir.(Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *