RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan pungutan liar (pungli) iuran sampah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, di mana mandor sampah kelurahan bersama anggota lapangannya diduga menarik iuran sebesar Rp20.000 per rumah setiap bulan kepada warga.Selasa (18-08-2026).
Yang menjadi pertanyaan serius, pungutan tersebut disebut dilakukan tanpa memberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat.
Jika benar terdapat sekitar 1.000 rumah yang dikenakan pungutan Rp20.000 per bulan, maka uang yang terkumpul dapat mencapai Rp20 juta setiap bulan atau sekitar Rp240 juta dalam setahun.
Pertanyaannya sederhana: uang sebesar itu masuk ke mana? Siapa yang mengelola dan mempertanggungjawabkannya? .
Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dari Pemko Medan?
Ketiadaan bukti pembayaran resmi tentu patut dipertanyakan karena menyangkut transparansi serta akuntabilitas pengelolaan uang yang berasal dari masyarakat.
Masyarakat berharap Wali Kota Medan Rico Waas beserta jajaran terkait tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan iuran sampah di Kelurahan Kota Maksum I.
Bila pungutan tersebut memang resmi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, besaran tarif, pihak yang berwenang memungut, serta ke mana seluruh uang tersebut disetorkan.
Sebaliknya, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar dan tanpa mekanisme resmi, maka dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas maupun penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga tidak boleh hanya dijadikan objek pungutan. Setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat harus jelas dasar hukumnya, jelas penerimanya, dan jelas pertanggungjawabannya.(Muchlis)












