Advokat Bung Raja: PENGUSAHA HARUS BERHATI-HATI, Ternyata Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi

Hukum, Nasional, News119 Dilihat

.RAJAWALINEWS – Medan — Advokat Bung Raja yang namanya sudah dikenal di indonesia karena Advokat yang bertangan dingin tanpa banyak koar-koar namun hasilnya selalu memuaskan kliennya, prestasi beliau dapat kita lihat di Google maupun pada Youtube Advokat Bung Raja.

Pada sesi wawancara beliau mengatakan:
Banyak kalangan pengusaha dan masyarakat umum mengira bahwa setiap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat langsung dieksekusi. Melalui konten edukasi yang dibagikan di kanal YouTube Shorts-nya, Advokat Bung Raja mengingatkan agar masyarakat memahami kapan dan mengapa sebuah putusan PKPU tidak bisa serta-merta dilaksanakan.

Dalam praktik kepailitan dan PKPU, banyak pihak belum memahami bahwa ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat sebuah putusan PKPU belum dapat atau bahkan tidak dapat dieksekusi. Hal ini disebabkan ada aturan hukum yang membuat eksekusi tidak dapat dilaksankan apalagi jika harta kreditor berada di wilayah Yurisdiksi yang tidak mengakui putusan negara kita (indonesia).

Banyak yang mengira begitu ada putusan pengadilan langsung bisa dieksekusi. Ternyata tidak selalu demikian, terutama dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Advokat Bung Raja mengatakan pendapat hukum saya ini saya berikan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha dan kreditor, agar tidak salah langkah dan terburu-buru dalam melakukan upaya hukum. Konsultasikan kepada Advokat yang memiliki ilmu hukum sesuai dengan permasalahan yang anda alami, jangan hanya memandang gelar, karena gelar belum tentu menentukan kualitas. Pungkasnya diakhir sesi wawancara.(Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *