{"id":3452,"date":"2025-06-20T18:52:12","date_gmt":"2025-06-20T18:52:12","guid":{"rendered":"https:\/\/rajawalinews.net\/?p=3452"},"modified":"2025-06-20T18:52:12","modified_gmt":"2025-06-20T18:52:12","slug":"dpd-akpersi-sumut-aksi-ini-harus-di-tanggapi-serius-20-kades-diduga-korupsi-dana-desa-ampd-sergai-desak-tangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rajawalinews.net\/?p=3452","title":{"rendered":"DPD AKPERSI Sumut: Aksi Ini Harus Di Tanggapi Serius, 20 Kades Diduga Korupsi Dana Desa, AMPD Sergai Desak Tangkap!"},"content":{"rendered":"<p>RAJAWALINEWS &#8211; Serdang Bedagai, 20 Juni 2025 \u2014 Isu korupsi di tingkat desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Sergai, Jumat (20\/6), menuntut pemeriksaan dan penangkapan terhadap 20 kepala desa di Kecamatan Dolok Masihul yang diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.<\/p>\n<p>Dalam orasinya, Koordinator Aksi AMPD, Juanda, menegaskan bahwa Dana Desa adalah sarana vital pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya individu kepala desa.<\/p>\n<p>\u201cKami mencium adanya praktik mark-up anggaran, pengadaan fiktif, dan pelatihan formalitas. Hal ini mencederai kepercayaan rakyat dan melukai cita-cita pembangunan desa,\u201d tandas Juanda.<\/p>\n<p>Daftar 20 Desa Diduga Bermasalah<\/p>\n<p>AMPD menyebut secara terbuka 20 desa yang dianggap bermasalah dan mendesak Kejari Sergai serta Inspektorat untuk segera memproses dugaan korupsi. Berikut desa-desa yang masuk dalam tuntutan:<\/p>\n<p>1. Dolok Sagala (Ketua APDESI)<br \/>\n2. Sarang Ginting<br \/>\n3. Pertambatan<br \/>\n4. Malasori<br \/>\n5. Kota Tengah<br \/>\n6. Huta Nauli<br \/>\n7. Havea<br \/>\n8. Dame<br \/>\n9. Bukit Cermin Hilir<br \/>\n10. Blok 10<br \/>\n11. Batu 13<br \/>\n12. Batu 12<br \/>\n13. Bah Kerapuh<br \/>\n14. Bajaronggi<br \/>\n15. Bantan<br \/>\n16. Aras Panjang<br \/>\n17. Ujung Silau<br \/>\n18. Tanjung Maria<br \/>\n19. Silau Merawan<br \/>\n20. Sarang Torop<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, 7 desa lainnya tidak masuk dalam tuntutan karena dinilai tidak terindikasi penyimpangan. Namun, publik justru menyoroti dua di antaranya \u2014 Desa Perdomuan dan Desa Pekan Kamis \u2014 karena sebelumnya sering muncul dalam pemberitaan di berbagai media dugaan penyimpangan anggaran.Dan Dua desa ini publik meminta aliansi masyarakat peduli desa ( AMPD) untuk memasukan dua kepala desa yang di maksud agar terkesan tidak ada tebang pilih<\/p>\n<p>AKPERSI Sumut: Aksi Ini Wujud Kepedulian Kawal Uang Negara<\/p>\n<p>Menanggapi aksi ini, Ketua DPD AKPERSI Sumut, R. Syahputra, mengajak semua elemen masyarakat \u2014 termasuk LSM, media, organisasi pengawas dana publik, dan aparat \u2014 untuk mendukung penuh gerakan moral tersebut dengan serius<\/p>\n<p>\u201cJangan biarkan gerakan rakyat ini dipandang miring. Aksi ini adalah upaya kolektif menjaga uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat desa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>R. Syahputra juga meminta agar insan pers ikut memantau aksi AMPD dalam menyuarakan kinerja para kepala desa yang selama ini sering disorot publik, dan mendesak aparat hukum tidak tebang pilih dalam penindakan&#8230;&#8230;<\/p>\n<p>Inspektorat &amp; Kejari Sergai Siap Tindaklanjuti<\/p>\n<p>Kepala Inspektorat Sergai, Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKami akan mendalami satu per satu temuan dan pertanyakan pula sejauh mana peran BPD dalam fungsi pengawasan di tingkat desa,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai, Hafiz Akbar, menegaskan komitmen institusinya:<\/p>\n<p>\u201cKami di Kejaksaan Negeri Sergai siap menindak dan memproses dugaan korupsi yang terjadi di tingkat desa. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi,\u201d tegas Hafiz.<\/p>\n<p>Tuntutan Serius: Jerat Hukum Maksimal untuk Koruptor Desa<\/p>\n<p>Dalam pernyataan resminya, AMPD juga mengutip dasar hukum yang relevan. Kepala desa yang terbukti melakukan korupsi bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara:<\/p>\n<p>Pasal 2 ayat (1): 4\u201320 tahun penjara<br \/>\nPasal 3: 1\u201320 tahun penjara<\/p>\n<p>Demo Damai, Tapi Tak Akan Redup<\/p>\n<p>Aksi yang berlangsung damai dan dikawal oleh personel Polres Sergai dan Satpol PP Pemkab Sergai ini disebut akan menjadi awal dari gerakan pengawasan anggaran publik secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cKami akan terus kawal kasus ini sampai aparat benar-benar menindak. Jangan tunggu rakyat hilang kepercayaan kepada negara,\u201d tutup Ketua AKPERSI DPD Sumut<\/p>\n<p>Korupsi Dana Desa adalah bentuk penghianatan terhadap akar keadilan sosial. Apabila dugaan ini terbukti dan tidak ditindak, maka kredibilitas negara dalam membangun dari desa hanya akan jadi retorika kosong. Gerakan seperti ini patut diapresiasi dan media terus memantau kegiatan tersebut. (Tim AKPERSI)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RAJAWALINEWS &#8211; Serdang Bedagai, 20 Juni 2025 \u2014 Isu korupsi di tingkat <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/rajawalinews.net\/?p=3452\" title=\"DPD AKPERSI Sumut: Aksi Ini Harus Di Tanggapi Serius, 20 Kades Diduga Korupsi Dana Desa, AMPD Sergai Desak Tangkap!\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3454,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"googlesitekit_rrm_CAow3uLBDA:productID":"","footnotes":""},"categories":[20,19],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-3452","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-insurances","category-global-trade"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3452","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3452"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3452\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3455,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3452\/revisions\/3455"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3454"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3452"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3452"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3452"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/rajawalinews.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=3452"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}