Labusel, RajawaliNews – Kepala Kejaksaan Negeri kotapinang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejari Labusel demi transparansi kepada masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Ali Nafia Saragih SH.MH di Kotapinang, Kamis (1/12/2022).
Ali Nafia Saragih menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti persidangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kejari berharap dengan adanya pemusnahan ini akan lebih menggalakkan lagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Kajari berpesan kepada generasi muda jangan pernah mencoba menggunakan narkotika. “Jangan coba-coba terhadap penggunaan narkotika tanpa izin atau penggunaan narkotika secara ilegal”.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 143,4 gram netto, narkotika jenis sabu 538,23 gram bruto, narkotika jenis ganja 2,69 gram netto, narkotika jenis ganja 5,84 gram bruto.
Selain memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika yang merupakan perkara terbanyak, pihak Kejari juga memusnahkan rokok luffman sebanyak 44 kardus dan meja judi ikan-ikan 4 buah.
Untuk pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilaksanakan di ruang tamu terbuka (RTT) kejari dengan cara di blender sedangkan rokok luffman dan meja judi ikan-ikan dibakar dihalaman puing-puing istana kesultanan Kotapinang.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Kotapinang Konpol Bambang G. Hutabarat, DANRAMIL Kotapinang, Mayor Inf. P. Sinaga, Direktur RSUD Kotapinang Dr. Ahmad Ridwan Rotonga dan Camat Kotapinang Budi Kusuma, S.STP. (Muchlis)