Kantor UPT Disnaker Sumut Diduga Lecehkan Simbol Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Lusuh

Hukum, Nasional546 Dilihat

Medan, Sumut — Rajawalinews – Simbol negara kembali tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi koyak, robek, lusuh, dan kusam ditemukan masih berkibar di halaman Kantor UPT Disnaker Sumut,Jalan Williams Iskandar no. 331, Kota Medan, Sumatera Utara. Kejadian ini memicu keprihatinan publik dan desakan tindakan tegas dari berbagai pihak.Jumat 25 April 2025.

Saat awak media Rajawalinews mendatangi kantor UPT Disnaker Sumut, melihat bahwa Bendera kebanggaan masyarakat Indonesia Merah Putih di kibarkan dalam keadaan koyak, robek, kusam dan lusuh di kantor UPT Disnaker Sumut , awalnya kami dapati pada kamis sore 17 April 2025.

Lalu kami awak media dari Rajawalinews mendatangi lagi yang ke-2 kali nya kantor UPT Disnaker Sumut ,dan masih melihat Bendera Merah Putih tersebut masih di kibarkan dalam keadaan koyak, sobek, kusam dan lusuh pada Senin siang 21 April 2025.

Dan kami awak media Rajawalinews mendatangi lagi kantor UPT Disnaker Sumut lagi yang ke-3 kali nya Bendera Merah Putih tersebut masih dalam keadaan koyak, sobek, kusam dan lusuh pada Jumat 25 April 2025 di kantor UPT Disnaker Sumut di Jalan Williams Iskandar Medan.

Kasubag Umum dan TU Disnaker Sumut Joy Land .

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, beliau tidak berada di ruangannya. Dan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasubag Umum dan TU Disnaker Sumut, Joy Land (08126024XXXX), hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan terhadap simbol negara di instansi yang berada di bawah kewenangannya.

Ketua AKPERSI Sumut Desak Tindakan Tegas

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumut, KH. Rony Syahputra, angkat bicara. Ia mengecam keras kelalaian ini.

“Jika institusi sebesar UPT Disnaker Sumut saja abai terhadap simbol negara, bagaimana masyarakat bisa meneladani? Kami mendesak Bapak Bobby Nasution, Gubernur Sumut, dan Kapolda Sumut untuk segera bertindak. Jangan tunggu viral baru bergerak!” tegasnya

Diduga Langgar UU dan Terancam Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera dalam kondisi rusak termasuk pelanggaran hukum. Pasal 67 menyebutkan, bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi atas pelanggaran ini tidak main-main: maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, Pasal 154a KUHP juga mengancam pelaku penodaan bendera dengan pidana penjara hingga empat tahun,

Publik Tunggu Langkah Gubernur Sumut dan Polda Sumut

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Gubernur Sumut dan Polda Sumatera Utara. Desakan juga datang agar dilakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap manajemen di kantor UPT Disnaker Sumut, tetapi juga pengawasan dari instansi terkait.(Tim AKPERSI)

Apakah penodaan lambang negara akan dibiarkan begitu saja, atau akan menjadi preseden hukum yang memberi efek jera?

— Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *