Anggota DPRD Medan Datuk Iskandar Muda A.Md dari PKS Gelar Sosialisasi Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Daerah, News127 Dilihat

RAJAWALINEWS – Medan Tembung, 6 Desember 2025 – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda A.Md, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Medan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Acara berlangsung di Jl. Bhayangkara Gg. Masjid, Indra Kasih, Medan Tembung, pada Sabtu (6/12/2025), mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.09 WIB.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 orang warga dari Dapil Medan Deli – Medan Timur – Medan Perjuangan – Medan Tembung, yang memenuhi lokasi acara sejak awal hingga selesai.

Dalam pemaparannya, Datuk Iskandar Muda menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2015 merupakan landasan penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin. Perda ini mengatur tentang strategi penanggulangan kemiskinan, mekanisme bantuan sosial, hingga koordinasi lintas dinas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga.

> “Perda ini dibuat agar masyarakat memiliki kepastian perlindungan sosial. Pemerintah harus hadir memastikan akses pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, serta bantuan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Datuk Iskandar di hadapan peserta sosialisasi.

 

Beliau juga menegaskan komitmen PKS dan Komisi IV DPRD Medan untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain pemaparan materi, acara juga diisi sesi tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai persoalan seperti data bantuan sosial, pemerataan program pemerintah, serta peran kelurahan dalam pendataan warga miskin. Semua aspirasi dicatat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut di DPRD.

Acara ditutup pada pukul 16.09 WIB, dengan harapan masyarakat semakin memahami hak-haknya serta dapat mengawal pelaksanaan Perda di lingkungan masing-masing.(Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *