GPA Medan Kritik SE Wali Kota, Alamsyahruddin: Jangan Ciptakan Disparitas di Kota Multietnis

Daerah, News62 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN | Kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 menuai kritik keras. Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan, Alamsyahruddin Pasaribu, menilai aturan tersebut berpotensi mengancam harmoni sosial di kota yang dikenal multietnis dan multiagama.

Menurut Alamsyahruddin, kebijakan penataan pedagang non halal tidak boleh dilakukan dengan pendekatan sepihak yang justru menciptakan disparitas perlakuan antar pedagang.
“Medan ini kota majemuk. Jangan sampai ada kesan seolah-olah pedagang produk non halal diperlakukan berbeda. Mereka juga warga kota yang punya hak mencari nafkah secara sah,” tegasnya menjawab wartawan, Rabu (25/2/2026).
Alamsyahruddin Pasaribu menilai wacana pembangunan pasar tradisional baru sebagai solusi adalah langkah yang tidak tepat. Selain berisiko menghamburkan anggaran, kebijakan itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan tata kelola.
Sebagai solusi aktual, GPA Medan mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan menambah blok atau zona khusus produk non halal di pasar tradisional yang sudah ada. Penataan berbasis zonasi ini dinilai lebih efisien, tidak membutuhkan pembangunan baru, dan tetap menjaga sensitivitas masyarakat.
Penambahan gerai di pasar tradisional justru dinilai bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi, ketimbang membiarkan pedagang berjualan tanpa kepastian tempat.
“Menata bukan berarti meminggirkan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah, bukan sebagai pihak yang menimbulkan kesan diskriminatif,” tegas Alamsyahruddin.
Menurutnya, Pemko juga perlu menetapkan standar kebersihan dan pengelolaan limbah terpadu bagi seluruh pedagang daging, baik halal maupun non halal. Fasilitas saluran pembuangan, tempat pencucian, dan pengelolaan sisa potongan harus disediakan secara layak.
“GPA Medan mendorong pembentukan forum komunikasi yang melibatkan perwakilan pedagang, tokoh agama, dan OPD terkait agar kebijakan tidak menimbulkan resistensi sosial,” katanya.
Alamsyahruddin mengingatkan, kebijakan yang tidak sensitif terhadap keberagaman berpotensi memicu ketegangan sosial yang tidak perlu. Di tengah tantangan ekonomi, yang dibutuhkan adalah solusi adil dan inklusif, bukan kebijakan yang memecah belah.
GPA Medan pun meminta Pemko segera mengambil langkah korektif sebelum polemik ini meluas dan mengganggu stabilitas sosial di Kota Medan.
Hal senada disampaikan Sekretaris GPA Kota Medan, Kiki Trisna. Bahkan, Kiki lebih menyoroti ketimpangan pengaturan lokasi dan pengelolaan limbah. Jika pedagang babi dipersoalkan karena aspek kebersihan dan lokasi, maka menurutnya standar yang sama juga harus diterapkan kepada pedagang ikan dan ayam yang berjualan di bahu jalan.
“Jangan tebang pilih. Kalau alasannya ketertiban dan kebersihan, maka semua komoditas harus ditata dengan standar yang sama,” ujarnya.
Menurut Kiki, masih banyak persoalan mendesak yang harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Medan. Seperti sektor pendidikan dan kesehatan yang dinilai perlu pembenahan serius, termasuk reformasi birokrasi agar pelayanan publik lebih efektif dan transparan. “Persoalan banjir yang melanda Kota Medan pada November 2025 lalu masih membekas dalam ingatan warga dan belum sepenuhnya tertangani secara komprehensif. Ini perlu perhatian serius dari Pemko Medan,” katanya.
Tak hanya itu, tingginya peredaran narkoba, persoalan drainase yang buruk, minimnya penerangan lampu jalan—khususnya di kawasan Medan Utara—serta kondisi jalan rusak di sejumlah kelurahan juga dinilai membutuhkan langkah konkret dan terukur.
“Inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius Wali Kota Medan. Masyarakat menunggu solusi nyata, bukan polemik kebijakan,” tegas Kiki seraya berharap Pemerintah Kota Medan dapat menyusun skala prioritas yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat demi terciptanya kota yang aman, sehat, dan layak huni. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *