RAJAWALINEWS – Deli Serdang – Rabu, 22 April 2026 Sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu menuai kontroversi antara Putusan Majelis Hakim dan Keluarga Terdakwa, pada hari itu ada do’a dan harapan Terdakwa dan keluarga dapat memberikan rasa keadilan bagi orang yang tidak bersalah, daalm sesi wawancara Adik Korban mengatakan “TIDAK ADA BARANG BUKTI DAN TIDAK ADA SAKSI YANG MELIHAT” BAHKAN ABANG SAYA SUDAH MENDAPAT IZIN ISTRINYA UNTUK MEMBAWA SEPEDA MOTOR TERSEBUT” TOLONG KAMI PAK PRESIDEN, ABANG KAMI TIDAK BERSALAH” ungkapnya dengan nada sedih dan terlihat menahan airmata.
Advokat Bung Raja Bersama Tim Adv.Anita Raj Punjabi, dan didampingi Muhammad Eka Syahrin dalam keterangannya mengungkap fakta-fakta hukum yang dinilai tidak terpenuhi syarat materil dan syarat formil serta tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal 75 KUHAP dan pasal 235 ayat (1) KUHAP, bahkan yang lebih membuat fatal lagi nama saksi korban salah dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Dimana saksi korban pada BAP Kepolisian Sektor Kutalimbaru Tertulis NIRMALA DEWI, sedangkan pada Surat Dakwaan Kejaksaan Tertulis NURMASLA SARI, oleh sebab itu Advokat/Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi karena menjadikan Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Kabur, siapa yang menjadi korban dan yang mengalami kerugian sebenarnya.
Hasil dari liputan awak media, pada hari ini rabu 22 April 2026 Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim diduga sangat mencederai rasa keadilan, Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya mengatakan kesalahan penulisan nama itu hanya kesalahan redaksional, dan majelis hakim terkesan mendukung hal itu dan kuat dugaan Hakim tidak memperdulikan aturan hukum dengan memutuskan tidak dapat menerima Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, kenapa lah sulit sekali orang tidak mampu mendapatkan keadilan di negara ini, ungkap salah satu pengunjung yang melihat sidang berlangsung.
Masih dilokasi yang sama Advokat Bung Raja mengatakan beliau akan menempuh Upaya hukum dengan membuat surat pengaduan ke Komisi III DPR RI, Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, Komisi yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena menurut Pendapat Hukum Advokat Bung Raja, tidak seorangpun dapat mengabaikan KUHAP dan Kaedah-Kaedah Hukum dinegara Republik Indonesia yang kita cintai ini sebagai Negara Hukum, beliau meminta kasus ini menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI, pungkasnya diakhir sesi wawancara.(Heri)








