RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan pungutan liar (pungli) iuran sampah kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, di mana mandor sampah kelurahan bersama anggota lapangannya diduga menarik iuran sebesar Rp40.000 per bulan dari setiap rumah warga.Kamis (20-08-2026).
Yang menjadi sorotan, pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa memberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat.
Pertanyaannya sederhana namun serius: ke mana aliran uang yang dipungut dari warga tersebut?
Jika benar terdapat sekitar 1.000 rumah yang dikenakan pungutan Rp40.000 per bulan, maka uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp40 juta setiap bulan, atau sekitar Rp480 juta dalam setahun.
Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Karena itu, transparansi dan kejelasan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme penarikan, pihak yang menerima uang, serta ke mana uang tersebut disetorkan menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Apalagi jika pungutan tersebut mengatasnamakan pelayanan kebersihan atau dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.
Apakah pungutan Rp40 ribu tersebut merupakan tarif resmi Pemko Medan?
Jika resmi, mengapa warga tidak diberikan kwitansi resmi? Jika bukan pungutan resmi, atas dasar apa uang tersebut ditarik dari masyarakat?
Warga berharap Wali Kota Medan Rico Waas beserta jajaran terkait tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar serta mekanisme resmi pungutan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur resmi, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik menunggu transparansi. Jangan sampai uang rakyat yang dikutip setiap bulan justru menjadi tanda tanya besar tanpa pertanggungjawaban.(Muchlis)






