Fitra Josa Sekcam Medan Area Soroti Konfirmasi Media, Rajawalinews Pertanyakan Prosedur Apa yang Membuat Jawaban Harus Menunggu???

Daerah, Hukum, News53 Dilihat

RAJAWALINEWS – MEDAN — Pernyataan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Medan Area, Fitra, terkait mekanisme konfirmasi kepada media online menuai tanda tanya. Senin (24-08-2026).

Kepada awak media Rajawali News, Fitra menyampaikan bahwa konfirmasi seharusnya dilakukan sebelum berita dinaikkan, bukan setelah berita diterbitkan.

Fitra juga menyebut bahwa pihak kecamatan memiliki prosedur dalam memberikan jawaban atas konfirmasi media online.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sederhana namun mendasar: prosedur seperti apa yang dimaksud?

Dan apakah prosedur internal dapat menjadi alasan sebuah instansi pemerintah tidak memberikan jawaban konfirmasi dalam waktu yang wajar?

Pasalnya, awak media Rajawali News mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak Kecamatan Medan Area untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dugaan pungutan liar iuran sampah di sejumlah kelurahan se-Kecamatan Medan Area.

Menurut tim Rajawali News, pihak media bahkan telah menunggu sekitar 10 hari untuk mendapatkan jawaban atau dihubungi kembali oleh pihak kecamatan.

Namun selama kurun waktu tersebut, tidak ada komunikasi lanjutan yang diterima tim media.
Karena tidak kunjung memperoleh jawaban, tim Rajawali News akhirnya melakukan doorstop di depan Kantor Kecamatan Medan Area untuk meminta tanggapan langsung kepada pihak kecamatan.

Di sinilah persoalan komunikasi publik menjadi sorotan.
Jika benar konfirmasi media merupakan bagian penting sebelum sebuah berita diterbitkan, maka kesempatan memberikan klarifikasi tentu harus dibuka dan difasilitasi secara efektif.

Namun ketika media sudah berupaya meminta konfirmasi, kemudian menunggu hingga 10 hari tanpa mendapatkan jawaban, siapa sebenarnya yang sedang menunda proses konfirmasi?

Media tidak meminta perlakuan istimewa. Media hanya meminta klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang sedang ditelusuri.

Terlebih persoalan yang dikonfirmasi menyangkut dugaan pungutan liar iuran sampah masyarakat.

Isu semacam ini menyentuh kepentingan publik dan sudah semestinya mendapatkan penjelasan yang terang dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan prasangka maupun kesimpangsiuran informasi.

Rajawali News menegaskan, pemberitaan mengenai dugaan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak tertentu.

Dugaan tetaplah dugaan sampai ada pembuktian dan klarifikasi resmi. Justru karena itulah konfirmasi dibutuhkan.
Namun pertanyaan publik kini bergeser: ketika media sudah mengetuk pintu selama 10 hari tetapi tidak mendapat jawaban, lalu ketika akhirnya melakukan doorstop justru diingatkan bahwa konfirmasi seharusnya dilakukan sebelum berita terbit, apakah prosedur tersebut benar-benar dibuat untuk mempermudah keterbukaan informasi atau justru menjadi tembok birokrasi?

Rajawali News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kecamatan Medan Area maupun pihak-pihak terkait.

Publik berhak mendapatkan informasi. Media berkewajiban melakukan konfirmasi. Dan pejabat publik semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan.(Muchlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *