RAJAWALINEWS – MEDAN — Dugaan persoalan perizinan pembangunan sebuah klenteng/rumah ibadah Buddha di kawasan Jl. Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mulai menuai sorotan.Rabu (26-08-2026).
Pasalnya, bangunan yang menurut informasi di lapangan telah mencapai sekitar 70 persen tersebut disebut-sebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tim awak media Rajawali News telah dua kali mendatangi lokasi pembangunan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak pemilik maupun kontraktor.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tim hanya dapat bertemu dengan sejumlah pekerja bangunan di lokasi, sementara pemilik maupun kontraktor tidak berhasil ditemui.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah adanya keterangan dari masyarakat sekitar Masjid Al Iman yang menyatakan keberatan atau penolakan terhadap keberadaan bangunan tersebut.
Penolakan warga tentunya perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun antarumat beragama.
Sementara itu, berdasarkan keterangan seorang warga sekitar yang mengaku sebagai pegawai di lingkungan Dinas Perkim, disebutkan bahwa PBG bangunan tersebut diduga belum ada, meskipun proses pembangunan telah berjalan hingga sekitar 70 persen.
Hal lain yang tak kalah penting, pihak Kelurahan Indra Kasih disebutkan memberikan keterangan bahwa surat/rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah tersebut belum ada.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat berlangsung hingga puluhan persen apabila persyaratan administrasi dan perizinannya belum jelas.
Rajawali News menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai bangunan sebuah rumah ibadah, melainkan menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi perizinan serta kondusivitas kehidupan masyarakat.
Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Apakah benar PBG belum diterbitkan? Apakah rekomendasi FKUB memang belum ada? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, dan atas dasar apa pembangunan bisa terus berjalan?
Pemko Medan melalui instansi yang berwenang juga diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran.
Di sisi lain, pihak pengelola/pemilik bangunan juga diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjelaskan status pembangunan, legalitas PBG, rekomendasi FKUB maupun dokumen lain yang dipersyaratkan.
Rajawali News akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan temuan lapangan dan keterangan yang diperoleh, sehingga seluruh pihak yang disebut atau terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.(Redaksi)











