RAJAWALINEWS – Medan – Terjadi dugaan penolakan pemberian keterangan oleh Sekretaris Camat Medan Area Kota Medan terhadap pertanyaan wartawan. Pertanyaan berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar retribusi pelayanan sampah masyarakat. Alasannya: belum memperoleh izin secara tertulis/langsung dari pimpinan instansi.Jumat (28-08-2026)
Hal ini memunculkan kesalahpahaman karena menurut sekertaris kecamatan bahwa “setiap jawaban pejabat/staf kepada publik atau pers harus terlebih dahulu mendapat persetujuan atasan” menanggapi hal tersebut, Berikut penjelasan hukum Advokat Bung Raja seorang Advokat yang sangat terkenal disumatera utara, cerdas dalam bidang hukum dan selalu berhasil memenangkan perkara kliennya, beliau mengatakan menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia.
✅ Kemerdekaan pers diakui dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai hak mendasar pers dalam melaksanakan tugasnya.
✅ Wartawan memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi yang berkepentingan publik secara bebas dan tanpa hambatan.
✅ Hukum melarang setiap pihak secara sengaja menghambat atau membatasi pelaksanaan tugas pers sebagaimana tertuang pada Pasal 18 UU Pers. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif berat.
✅ Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pejabat atau aparat menutup keterangan hanya karena “belum diizinkan pimpinan”, terlebih dalam hal yang menyangkut dugaan penyimpangan keuangan dan pelayanan warga.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
✅ Instansi Kecamatan termasuk kategori Badan Publik, yang berkewajiban menjamin keterbukaan, ketepatan waktu, kejelasan, dan kemudahan pelayanan informasi kepada masyarakat dan pers.
✅ Prinsip utamanya: Segala informasi yang diselenggarakan oleh badan publik terbuka bagi akses umum—kecuali jenis informasi yang secara ketat dan terbatas ditetapkan undang‑undang sebagai rahasia (seperti keamanan negara, proses peradilan yang belum selesai, atau data pribadi terlindungi).
✅ Alasan penundaan atau penolakan semata‑mata karena belum ada arahan pimpinan atau menunggu keputusan internal, bukan merupakan alasan hukum yang sah.
✅ Hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, pemungutan biaya/jasa, serta dugaan pelanggaran di lingkungan pelayanan masyarakat adalah ranah kepentingan publik mutlak, sehingga wajib dijelaskan secara terbuka dan transparan. Pernyataan sekertaris camat tersebut sungguh sangat disayangkan, karena sepatutnya siapapun tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Pers dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pungkas Advokat Bung Raja.(Muchlis)











